Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepergok saat Hendak Curi Rumah Tetangga, Pasangan Suami Istri Ini Siksa Pembantu hingga Kritis

Sepasang suami istri hendak melakukan pencurian dengan kekerasan pada tetangganya sendiri.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Sepasang suami istri hendak melakukan pencurian dengan kekerasan pada tetangganya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM– Sepasang suami istri hendak melakukan pencurian dengan kekerasan pada tetangganya sendiri.

Namun, aksi tersebut gagal saat pembantu korban memergoki kedua pelaku.

Pelaku malah menganiaya korban hingga membabi buta.

Pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah perumahan di Cerme Gresik, berhasil ditangkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga dari korban.

Pelaku diketahui bernama Suparman (42) dan istrinya bernama Likha (32). Keduanya merupakan warga Perum Cerme Apsari Blok HH No. 15, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, satu linggis yang tertinggal di rumah korban diketahui milik Suparman.

Di samping itu, Suparman ini diketahui sejumlah saksi pernah membersihkan rumah milik korban yang bernama Teguh Heru Yuwono di Perum Cerme Apsari Blok HH No.12A Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Suparman ini masuk lewat jendela kamar atas bersama istrinya, Likha, mau mencuri tapi ketahuan pembantu korban. Kemudian Likha membekap pembantu dengan bantal dan Suparman langsung menganiayanya,” ucap Nur Amin, Jumat (18/9/2020).

Baca: Seorang Pria Nekat Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel di Kamar Kos, Ternyata Dipakai untuk Biaya Nikah

Baca: Sadisnya Pembunuh Rinaldi, Mutilasi & Curi Rp 97 Juta untuk Beli Emas hingga HP, Ini Pengakuannya

Suparman sebagai eksekutor, menganiaya korban secara membabi buta. Menggunakan tangan kosong dan linggis untuk memukul pembantu yang teriak histeris saat dianiaya.

Melihat pembantu itu lemas tak berdaya, tersangka langsung kabur bersama istrinya.

Pembantu yang dianiaya hingga kritis itu adalah Risma Asti Heriyanti, berusia 16 tahun.

Risma mengalami patah tulang di bagian jari tangan sebelah kanan, luka di kepala dan patah tulang leher hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Tiga hari setelah kejadian, polisi kemudian melakukan penangkapan Suparman, sekitar pukul 13.00, di kedimannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian polisi menangkap Likha, di Jalan Raya Cerme Kidul, pukul 15.00.

Kedua pasutri ini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Cerme.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved