Jumat, 3 Oktober 2025

Syekh Ali Jaber Ditikam

Terkait Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Mahfud MD: Pelaku adalah Perusak Kebersatuan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam keras penusukan terhadap Ali Jaber tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 September 2020.

Saat itu Syekh Ali Jaber sedang mengisi sebuah pengajian.

Mengenai hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Ia mengecam keras penusukan terhadap Ali Jaber tersebut. 

Mahfud MD menganggap pelaku sebagai musuh kedamaian.

 Ditusuk Saat Hadiri Pengajian, Syekh Ali Jaber Beberkan Sejumlah Kejanggalan Terkait Sosok Pelaku

 Disebut Gangguan Jiwa, 5 Hal Perkuat Dugaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sehat, Unggahan Disorot

 Totalitas Berdakwah, Syekh Ali Jaber Tetap Isi Ceramah di Malam Hari Setelah Kejadian Penusukan

Syekh Ali Jaber tunjukkan luka di bahu kanan akibat ditusuk orang tak dikenal saat ceramah di Lampung dan detik-detik saat terjadi aksi penusukan
Syekh Ali Jaber tunjukkan luka di bahu kanan akibat ditusuk orang tak dikenal saat ceramah di Lampung dan detik-detik saat terjadi aksi penusukan (Kolase Tribunnews (YouTube/Syekh Ali Jaber))

"Pelaku penusukan adalah musuh kedamaian dan perusak kebersatuan yang memusuhi ulama," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta pelaku diadili secara adil.

Selain itu, Mahfud juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka.

Mahfud juga mendesak aparat membongkar jaringan pelaku yang mungkin ada di belakangnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved