Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Terhadap 2 Rumah Warga di Trenggalek Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Lima pemuda ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus pelemparan bom molotov.

Editor: Adi Suhendi
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring ketika menunjukkan barang bukti dan empat dari lima tersangka pelemparan bom molotov di Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Sabtu (12/9/2020). 

"Rumah saya pernah di-molotov, ada sumbunya, ada bahan bakarnya," kata Vio.

Kapolres melanjutkan, para tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika menjalankan aksinya.

Usai melempar molotov, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Vio dan Faris adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Sementara Dohan, Rino, dan GS warga Desa Ngulangwetan, Kecamatan Pogalan.

"Mereka ditangkap di rumahnya," tutur Doni.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

Lukai seorang gadis

Dua rumah Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, menjadi sasaran aksi yang terjadi, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelemparan pertama di rumah warga berinisial HS di RW 08. Sedangkan pelemparan kedua di rumah Mu di RW 09," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/9/2020).

Bom molotov yang dilempar di dua rumah itu memiliki jenis yang sama, yaitu berwadah botol bensin eceran ukuran 1 liter.

Baca: Hasto: Pelempar Molotov ke Kantor PDI-P Cileungsi Anti-demokrasi

Pelemparan bom molotov itu mengakibatkan seoranbg wanita berinisial SH (15) mengalami luka bakar.

Saat ini SH masih dirawat di Puskesmas setempat.

Doni menerangkan SH adalah anak Mu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved