Panik Ketahuan Hendak Merudapaksa Wanita Idaman, Pria di Mataram Kabur Hingga Ketinggalan Celana
SPR (22) warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat kepolisian atas tindakan percobaan rudapaksa.
Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis.
Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.
Baca: Pengantin Baru Babak Belur Dihajar Massa Karena Tepergok Curi Sepeda Motor di Palembang
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.
Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panik Ketahuan Mau Memerkosa, Pria Kabur Tinggalkan Celana, Pendam Perasaan Sejak Korbannya Gadis