Virus Corona
PSBB Kota Serang, Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam
Selain di check point, personil juga akan di tempatkan di fasilitas umum seperti mal, pasar tradisional, alun-alun dan pusat keramaian.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto memastikan tidak ada pemberlakuan jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Serang, Banten.
"Jam malam (belum ada), keputusannya ada di pak Wali Kota. Yang jelas kita harapkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Yunus kepada wartawan di Puspemkot Serang. Rabu (9/9/2020).
Dikatakan Yunus, jajarannya bersama dengan TNI dan Satpol PP akan mengawal penerapan PSBB yang akan di mulai pada Kamis 10 September hingga 24 September 2020.
Baca: Mulai 10 September, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB Selama Dua Pekan
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
"Kita akan siapkan semaksimal mungkin untuk menempatkan personil di titik-titik check point bersama sama untuk mengontrol, menjaga pergerakan masyarakat," ujar Yunus.
Selain di check point, personil juga akan di tempatkan di fasilitas umum seperti mal, pasar tradisional, alun-alun dan pusat keramaian.
"Untuk patroli dan kegiatan yang lain sudah dilaksanakan, dan akan tetap dilakukan termasuk di mal untuk mengecek pengunjung mal," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas juga memastikan tidak akan memberlakukan jam malam.
Namun, akan menerapkan pembatasan jam operasional mal dan jumlah pengunjungnya.
"Dikurangi jam operasional bukan jam malam, dan akan ada patroli untuk mengingatkan," kata Hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Serang Berlakukan PSBB, Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam"