Suami Istri Asal Lamongan Berkomplot Curi Sepeda Motor Puluhan Kali, Pelaku Beraksi Bila Ada Pesanan
Sepasang suami istri berinisial AH (43) dan NA (40) berkomplot melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.
Saat ditanya Kapolres Lamongan, pasangan suami istri itu mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, anak empat. Biasanya ada yang pesan cari motor murah, baru kami carikan," kata NA.
Baca: Persela Lamongan Seleksi 10 Kiper Muda, 2 Kiper Terpilih Diumumkan Hari Ini
Setelah ditelusuri, AH bekerja sebagai sopir.
Sementara istrinya NA bekerja di salah satu pabrik di Lamongan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Curi Puluhan Motor, Begini Modusnya...