Selama 4 Tahun, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri yang Memiliki Empat Istri
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (TribunJakarta/Muji Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Sempat Ngelak saat Diperiksa Polisi