Kamis, 2 Oktober 2025

Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda

Berikut hak dan kewajiban petugas parkir atau juru parkir menurut Perda Surakarta Nomor 1 Tahun 2013. Sebelumnya, viral juru parkir gores mobil.

Editor: Daryono
TRIBUN KALTIM/CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Ilustrasi juru parkir 

a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;

b.menyerahkan bukti retribusi parkirkepada pengguna jasa parkir;

c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;

d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;

e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;

f.menata dengan tertib Kendaraan yang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;

g.memberikan jaminan keamanan;

h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;

i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.

Masih menurut Henry, petugas parkir juga bertanggung jawab kepada kendaraan pengguna jasa parkir dari sebelum parkir hingga meninggalkan parkir.

"Pengguna jasa parkir harus mendapatkan pelayanan pengarahan penataan parkir hingga meninggalkan lokasi parkir," ungkap Henry.

Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia

Kasus Penggoresan

Sementara itu, pengelola parkir di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi Solo harus mengganti rugi ratusan ribu rupiah kepada seorang pemilik mobil warna silver yang digores petugas parkir.

Henry mengatakan pengelola parkir sudah berkomunikasi dengan pemilik mobil.

"Pengelola menyelesaikan bertemu dengan si pemilik kendaraan," terang Henry dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (30/8/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved