Istri Diajak Prewedding dan Dinyanyikan Lagu 'Jadikan Aku yang Kedua', Suami Murka Lalu Bunuh Teman
Kini terdakwa yang merupakan pegawai BPKAD Sumatera Selatan itu dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (1/9/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Priamos alias Amos (40) kini menjadi terdakwa lantaran membunuh teman sekantornya.
Korban disebut kerap menggoda sang istri, mulai dari candaan ajakan foto prewedding hingga menyanyikan lagu 'Jadikan Aku yang Kedua'.
Kini terdakwa yang merupakan pegawai BPKAD Sumatera Selatan itu dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (1/9/2020).
Baca: Merasa Diremehkan, Suami di Singkawang Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.
"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.
Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.
Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.
Baca: Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Ngepel, Henik Beli Pisau Lalu Tusuk Teman hingga Tewas
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.
"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.
Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.
"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.
Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).
Baca: Dukun Cabuli Bocah SD 10 Kali dan Direkam Pakai HP, Orangtua Korban Takut Lapor Polisi karena Ini
Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.