Selasa, 30 September 2025

Begal Beraksi dalam Angkot, Korban Dicekik dan Dirampas Ponselnya

Korbannya seorang pelajar dan pelakunya dua orang dewasa yang mengikuti dan sempat mencekik korban.

IST
Ilustrasi begal 

"Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok Manalu (DPO).

Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok yang saat itu hendak turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol secara paksa.

"Petugas pun terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka itu," jelasnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone.

"Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Berita ini tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/19411141/begal-makin-nekat-beraksi-dalam-angkot-seorang-pelajar-dicekik-hingga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan