Aksi Bejat Pria 40 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki Terungkap Dari Bercak Darah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pria bernama Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska.
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKBP Gatot.
Baca: Seorang Ibu Guru di Semarang jadi Korban Kecelakaan, Tewas Terlindas Truk dari Arah Belakang
Kapolres Semarang menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.
Kemudian 1 celana kolor pendek bergambar Superman.
Lalu satu bungkus jajanan snack Gopek dan dua helai sarung.
"Modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya.
Penulis: M Nafiul Haris
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang