Aksi Bejat Pria 40 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki Terungkap Dari Bercak Darah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pria bernama Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska.
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pria bernama Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska.
Pria asal Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tersebut ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka Kusnun (40) saat gelar perkara mengaku tidak memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
Perbuatannya itu didorong kekesalan karena diejek tidak bisa ereksi.
Baca: Wanita Hamil Bakar Rumah Mertua di Semarang, Dendam Jadi Pemicu Aksi
"Saya itu tidak tahu apa sodomi. Saya cuma jengkel karena diejek anak-anak tidak bisa ereksi. Terus melakukan itu (sodomi) untuk pembuktian," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)
Kusnun menyatakan tidak ingin menyakiti anak-anak.
Dia juga mengaku masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan.
"Perbuatan yang saya lakukan tidak pernah saya rencanakan. Perbuatan saya juga tidak terinspirasi akibat menonton film porno," katanya.
Baca: Pemotor Tewas Terlindas Truk di Semarang, Picu Kemacetan Selama 2 Jam
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kronologi pencabulan berawal saat korban pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat itu pelapor yaitu ayah korban melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi. Kemudian ditanyakan penyebab adanya darah itu. Dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," jelasnya.
AKBP Gatot menjelaskan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali.
Bahkan alat vitalnya sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan.
Apakah ada korban lain selain putra pelapor?
Kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah.
Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apa pun.
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKBP Gatot.
Baca: Seorang Ibu Guru di Semarang jadi Korban Kecelakaan, Tewas Terlindas Truk dari Arah Belakang
Kapolres Semarang menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.
Kemudian 1 celana kolor pendek bergambar Superman.
Lalu satu bungkus jajanan snack Gopek dan dua helai sarung.
"Modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya.
Penulis: M Nafiul Haris
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang