Polres Nganjuk Ungkap Pengedaran Narkoba di Pasar Sukomoro, Tersangka Ditangkap di Rumah Calon Istri
Dari tangan ketika pemuda diamankan barang bukti sabu total seberat 3,77 gram, sejumlah kemasan plastik klip, seperangkat alat hisap sabu dan HP.
Editor:
Theresia Felisiani
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas pasar tradisional yang memanfaatkan Terminal Pasar Minggu di Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015) (ilustrasi/kompas/agus susanto)
Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pemuda Pengedar Sabu Jaringan Pasar Tradisional Nganjuk Dibekuk, 1 Dikeler dari Rumah Calon Istri,