Selasa, 7 Oktober 2025

KRONOLOGI Rombongan Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis di Gunung Butak, Mengaku Tak Tahu

Agus Kurniawan membagikan ceritanya saat dirinya bertemu rombongan pendaki lainya yang memetik bunga edelweis.

https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
HEBOH Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Sembarangan Ini Aturan Hukumnya 

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved