Tersangka Bunuh Diri di Kejaksaan
FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah melakukan bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali.
Wakajati Bali Asep Maryono mengaku, pihaknya belum mengetahui bagaimana TN bisa membawa senjata tersebut.
Ia mengklaim, sebelum tersangka diperiksa sudah melewati prosedur yang diatur.
Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet, Terungkap Sempat Chat Adik Sepupu Minta Ini
"Kami tidak mengetahui karena kami sudah menjalankan SOP kami."
"Di mana barang-barang yang bersangkutan sudah dimasukkan ke loker, sudah digeledah dan kuncinya dipegang yang bersangkutan," paparnya.
Maryono menyebutkan, tidak ada kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam insiden ini.
"Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur karena pada saat pemeriksaan tidak ada benda yang terbawa," tambahnya.
Kasus gratifikasi ditutup
TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011.
Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri saat Hendak Ditahan, Sempat Terdengar Suara Letupan
Baca: Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri
Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.
Yang terbaru, kebun karet milik TN seluas 250 hektare di Lubuk Lingga akan diserahkan ke Kejati.
Lantaran tersangka telah meninggal dunia, maka kasus tersebut ditutup.
"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus, kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata Maryono, seperti dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Putu Candra, Kompas.com/Imam Rosidin)