Pemkab Sragen akan Terapkan Denda Rp 50 Riibu Bagi Warga yang Tidak Bermasker di Tempat Umum
Terkait penerapan kapan, Yuni menyampaikan tergantung dari formulasi dari Perbup yang akan disusun nanti
Laporan Wartawan Tribun Jateng.com Mahfira Putri
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen akan mendenda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika di tempat umum.
Kebijakan yang dibuat ini masih dalam tahap pembahasan di bidang hukum oleh beberapa timnya.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengataka, denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat ini masih dalam tahap penggodokan di bagian hukum namun tadi lapor sama saya sudah siap.
"Hanya saya minta ekspos dulu sebelum dinomori, ekspos dulu ke saya dan saya minta besok siang ekspos ke saya satu persatu pasal dicermati bersama," terang Yuni.
Kebijakan ini nanti akan berada di peraturan bupati (Perbub) dimana hasil dari denda akan disalurkan menjadi pendapatan daerah dana pendapatan lain-lain.
Terkait penerapan kapan, Yuni menyampaikan tergantung dari formulasi dari Perbup akan siap kapan.
Nantinya ia bersama jajaran Forkopimda yang termasuk bagian dari gugus tugas akan mencermati telebih dahulu sebelum berjalan. Yuni menyampaikan akan segera berjalan namun mekanisme juga masih dalam tahap pembicaraan.
Baca: Bumil di Sragen Positif Covid-19, Tak Ada Riwayat Perjalanan
Baca: Ganjar Persilakan Penyandang Tuna Rungu Magang di Pemprov Jateng
Baca: Curhat Mutia Ayu Usai Kepergian Glenn Fredly: Kenang Kejahilan Mendiang Suami, Rencana Menikah Lagi
Baca: Tak Terima Diputus Cintanya, Jeje Aniaya Sang Kekasih, Polisi Meringkusnya Saat Berada di Hotel
"Apakah warga yang tidak menggunakan masker ketika di pinggir jalan didenda kan tidak mungkin atau diterapkan saat operasi masker atau razia?," kata Yuni.
Kendati masih dalam tahap pembahasan Yuni menyampaikan akan secepatnya memberlakukan denda ini, dirinya mentargetkan bulan September sudah bisa dilakukan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Suharto menambahkan denda tersebut menjadi pilihan terakhir.
Pihaknya masih akan gencar menyelenggarakan sosialisasi terlebih dahulu dilanjutkan peringatan baru masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda.
"Itu jadi sanksi terakhir masih akan memberikan sosialisasi, dilanjutkan peringatan, teguran kemudian kami catat terlebih dahulu, jika kedepannya melanggar lagi baru disanksi," tandasnya.
Akan diberlakukannya denda Rp 50 ribu ini imbas dari masyarakat Kabupaten Sragen yang sudah mulai abai untuk mengenakan masker ketika ditempat umum.
Keabaikan masyarakat dibarengi dengan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan setiap harinya. (uti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulDenda Rp 50 Ribu Bagi Warga Tak Kenakan Masker di Sragen Ditargetkan Berlalu September