Terima Domba Sebagai Jasa Ganti Pemasangan kWh Meter, Karyawan Rekanan PLN Akan Diberi Sanksi
PLN UP3 Garut akan memberikan sanksi bagi pegawai rekanan perusahaan yang menerima domba sebagai ganti jasa
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - PLN UP3 Garut akan memberikan sanksi bagi pegawai rekanan perusahaan yang menerima domba sebagai ganti jasa mengganti kWh meter.
Humas PLN UP3 Garut, Agus Mulyana, Rabu (26/8/2020) menyebutkan, petugas yang mengganti kWh meter dan menerima domba sebagai pembayaran bukan pegawai PLN. Namun merupakan rekanan dari PLN.
Meski begitu, PLN sudah menjatuhkan sanksi kepada petugas dari rekanan tersebut.
Pihaknya tak membenarkan aksi yang dilakukan petugas tersebut.
"Petugas vendor itu akan diberi sanksi oleh kami. Itu sudah merusak citra dari PLN," ujar Agus Mulyana, Rabu (26/8/2020).
Baca: KLIK www.pln.co.id Cara Klam Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
Menurutnya, penggantian kWh karena kerusakan tak dikenakan biaya.
Pasalnya kerusakan kWh meter merupakan kewajiban dari PLN untuk mengganti.
"Kalau kWh meternya rusak, itu jadi tanggung jawab PLN. Kecuali sengaja dirusak, saat diganti akan dikenakan denda," katanya.
Menurutnya, penggantian kWh meter biasanya dilakukan secara rutin oleh PLN.
Baca: Keresahan Mulan Jameela Soal Utang PLN Hingga Rp694,79 Triliun Hingga Tagihan Listrik
Penggantiannya dilakukan periodik setiap 20 tahun karena kWh meter merupakan aset dari PLN.
Terkait domba milik Yeni yang digunakan untuk membayar kWh meter, Agus menyebut sudah dikembalikan lagi.
Petugas rekanan tersebut juga sudah ditegur.
"Salahnya, konsumen itu tak datang langsung ke kantor PLN Pameungpeuk.
Tapi langsung menghubungi si petugas itu, karena petugasnya yang pasang kWh meter dulunya," ucapnya.