4 Fakta Seputar Kasus Remaja Bunuh Pacarnya yang Hamil karena Tak Mau Tanggung Jawab
Pelaku dan temannya terancam hukuman mati karena lakukan pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung
DA tidak menjawab panggilan dari keluarganya meski ponselnya aktif.
Pihak keluarga yang khawatir berupaya mencari korban namun tak kunjung menemukannya.
Sehari kemudian, pada Jumat sore, pemancing menemukan jasad remaja putri yang ternyata adalah DA.
Baca: Roda Becak Motor Tak Ada, Pria di Medan Marah Pukul Ayah Kandung hingga Tewas
3. Dibunuh pacar dan temannya
Diberitakan TribunLampung.co.id, pihak kepolisian akhirnya mengungkap bahwa DA tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.
"DA diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku berinisial WAH, warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneg," ungkap Aris, Senin (24/8/2020).
Aris menyebut, WAH menenggelamkan pacarnya dibantu oleh temannya, CHAN (18).
CHAN adalah warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung.
Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan POlsek Tegineneng di tempat terpisah pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
WAH tega membunuh pacarnya lantaran tak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan," kata Aris.
"WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," sambungnya.
WAH dan CHAN menenggelamkan DA hidup-hidup di aliran sungai buatan.
Korban sempat dibohongi pelaku dengan mengaku akan mengobati korban.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," tuturnya.
4. Terancam hukuman mati
Aris menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Pasalnya, pembunuhan terhadap remaja hamil tersebut direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunLampung.co.id/ Robertus Didik Budiawan Cahyono)