Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Sekawan Pengedar Kalianget Digerebek Polisi, Dua Diantaranya Tertangkap Sedang Pesta Sabu

Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu (23/8/2020) menangkap tiga pria warga Kecamatan Kalianget.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Barang bukti seperangkat alat hisap sabu 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu (23/8/2020) menangkap tiga pria warga Kecamatan Kalianget.

Tiga orang bernama Fathol Bahri (50), Achmad Riyadi (35) dan Fery Indrawan (33) ini dikenal sering meresahkan warga setempat.

Mereka sering mengonsumsi narkoba dan bertransaksi mengedarkan sabu sehingga meresahkan warga setempat.

Ketiganya diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca: Polri Masih Memburu Seorang Pemasok Narkoba Kepada Drummer Band J-Rocks

Ironisnya dua dari tiga tersangka itu sedang berpesta sabu ketika dipergoki polisi.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioninhtyas menjelaskan, penangkapan ini awalnya dari informasi masyarakat bahwa ketiga tersangka sering menggunakan dan transaksi sabu.

"Tiga tersangka ini sama-sama warga Kecamatan Kalianget, anggota kami menangkapnya di rumah kosong Desa Kertasada," kata Widiarti, Senin (24/8/2020).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, Satresnarkoba melakukan lidik dan mencurigai sebuah rumah kosong di desa itu.

Baca: Itjen Kemenkumham Periksa Sipir Napi yang Produksi Narkoba di Rumah Sakit

"Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumah kosong tersebut dan kedapatan dua orang sedang pesta sabu," katanya.

Dua orang yang berpesta sabu itu adalah Fathol dan Riyadi.

"Ternyata saat itu juga ditemukan barang bukti di tanah rumah kosong yang ditempati kedua tersangka. Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," ungkapnya.

Widiarti mengatakan, kedua tersangka membeli sabu dari Fery Indrawan di Jalan Sumba, Desa Kertasada.

Polisi pun menangkap Fery di halaman rumahnya.

"Hasil interogasi, tersangka ini mengakui telah menjual sabu kepada kedua temannya dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan sabu," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deddy Humana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Trio Kalianget Sering Bertransaksi Narkoba, Berpesta Sabu Saat Dipergoki Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved