Jumat, 3 Oktober 2025

Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Editor: Sanusi
net
ilustrasi 

Maka dari itu, tiga panti pijat di bilangan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang beroperasi saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/8/2020) malam.

Sumartono mengatakan penyegelan dilakukan karena dianggap melanggar PSBB ke-9 di Kabupaten Tangerang.

"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat di cek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," ucapnya.

Ia melanjutkan, bila penegakan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan SOP terutama dalam aturan PSBB.

Yakni, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang

"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," tegas Sumartono.

Dalam kegiatan tersebut pun, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut.

"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," tutur dia.

 Polisi Bubarkan Konser Dangdut di Acara Pernikahan Warga Mustikajaya Bekasi

 Begini Tips Merawat Kecantikan di Rumah: Cara Keramas yang Tepat hingga Perawatan Wajah

 Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Airin Sebut Swab dan Rapid Test Gratis di Puskesmas

 Persiapan Persija di Liga 1 Belum Maksimal, Otavio Dutra Perlu Waktu Latihan Lebih Panjang

 Hal Seputar Pencurian Sepeda Rp130 Juta di Bintaro, Kaki Pelaku Dilumpuhkan, Melawan Saat Diamankan

Berkali-kali diperingatkan

Meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang beroperasi, namun panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang masih saja membandel.

Akibatnya petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved