Ngaku Bisa Tutup Mata Batin, Pria Ini Malah Cabuli 2 Kakak Beradik Anak Temannya
BD pun babak belur dihajar massa setelah tindakannya ketahuan, Kamis (13/8/2020).
Editor:
Ifa Nabila
Polisi yang datang beberapa saat setelah itu langsung mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Cabuli 2 Anak Temannya, Polisi: Wajah Pelaku Lebam Dipukul Massa"