Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.