Selasa, 7 Oktober 2025

Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono 

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved