Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Residivis yang Bunuh Teman Pakai Pisau: Dia Ngamuk ke Rumah, Kaca Dipecah, Aku Tusuk

Seorang residivis yang membunuh temannya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, korban tiba-tiba ngamuk datang ke rumahnya dan memecahkan kaca.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Seorang residivis yang membunuh temannya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, korban tiba-tiba ngamuk datang ke rumahnya dan memecahkan kaca. 

Akibat kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Arief Setiawan (30), seorang warga di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, menghembuskan nafas terkahirnya pada Senin (17/8/2020) sore.

Diduga Pisau Beracun

Yulius Saputra (27 tahun), residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, kini kembali berurusan dengan hukum.

Warga Jalan Rimba Kemuning Palembang ini ditangkap setelah membunuh temannya sendiri Arief Setiawan (28 tahun).

Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tidak senang ditagih utang.

"Korban dan tersangka ini berteman, tapi terlibat perselisihan karena utang motor senilai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (18/8/2020).

Saat keributan terjadi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang diambil dari rumah.

Senjata itu langsung merobek betis kiri korban.

Sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

"Diduga sajam yang digunakan tersangka, sudah ada racunnya. Tapi itu akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, tersangka sebelumnya sudah berulangkali masuk penjara atas kasus penggelapan motor dan handphone.

Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polsek Kemuning.

"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (SP/ Bayazir/ Shinta)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Dia Ngamuk dan Pecahkan Kaca Rumah Aku, Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Kemuning Palembang"

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved