Sabtu, 4 Oktober 2025

Pacaran di Pematang Sawah, Sepasang Remaja Tanggung Dipalak Polisi Gadungan

Dua remaja berinisial DWES (15) dan pacarnya, TVA (12) menjadi korban Polisi Gadungan.

Editor: Hendra Gunawan
Agil Tri/Tribun Solo
Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -- Sepasang remaja tanggung di Solo bernasib apes, ketahuan seseorang sedang berpacaran, seorang yang mengaku polisi berhasil merampas harta mereka.

Bahkan sang cewek sempat diajak berhubungan badan, namun ditolak mentah-mentah.

Dua remaja berinisial DWES (15) dan pacarnya, TVA (12) menjadi korban Polisi Gadungan.

DWES merupakan warga Serengan, Solo. Sedangkan TVA adalah warga Jebres, Solo.

Baca: Tujuan Pemotretan Dirahasiakan, Orang Tua Bangga Wajah Anaknya Muncul di Uang Pecahan Rp 75.000

Keduanya menjadi korban, berawal saat lagi asyik berpacaran di Pematang Sawah.

Bahkan, TVA sempat diajak untuk berhubungan badan oleh ESS.

Diketahui, ESS adalah warga Cemani, Sukoharjo.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di Pematang Sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario.

Baca: Tantang Atta Halilintar, Verrel Bramasta Akhirnya Ungkap Kapan Pernah Pacaran dengan Aurel

Pelaku datang dan memberi ancaman kepada korbannya yang masih bau kencur.

Dia kemudian meminta HP kedua korbannya, dan menyuruh orangtua mereka untuk datang ke TKP.

Pelaku juga mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek Grogol.

Bahkan, pelaku juga menyuruh korbannya yang pria berinisial DWES untuk melakukan pushup.

"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," imbuhnya.

Tak sampai di situ, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.

"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan Hubungan Intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.

Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved