Dosen yang Oral Seks dengan Remaja Laki-laki Dipecat Kampus, Mengabdi Sejak 2003 & Pernah jadi Dekan
Seorang dosen yang kepergok oral seks dengan remaja laki-laki dipecat dari kampus. Dosen tersebut ternyata telah mengabdi sejak 2003.
Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
RN diketahui sedang melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki"