Anggota Geng Motor yang Bacok Polisi di Cianjur Ternyata Pernah Dipenjara karena Serang Satpam
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Satu orang yakni LL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 21 orang yang sebelumnya sempat kami amankan, kami intensifkan pemeriksaan terhadap empat orang. Salah satunya sudah kami tetapkan ini (tersangka), tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi," ujar dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembacok Polisi yang Sedang Atur Lalu Lintas Rupanya Juga Pernah Membacok Satpam"