Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Ibu di Lombok Menangis Digugat Anak Kandungnya Sendiri

Ia pun lebih kaget lagi karena surat dari Pengadilan Agama itu berisi gugatan dari anaknya.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Idham Khalid
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid) 

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (10/8/2020).

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved