Selasa, 7 Oktober 2025

Prostitusi Online Tawarkan Jasa Swinger dan Threesome di Kediri Terbongkar, Sudah Jalan 2 Tahun

Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota

Surya.co.id/Didik Mashudi
Tiga tersangka diamankan dari ungkap kasus prostitusi online Satreskrim Polres Kediri Kota, Selasa (11/8/2020) 

Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.

Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.

"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.

Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.

Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi, Vernita Syabilla Akui Sedang Haid Saat Digelandang Polisi

Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger party dan threesome party punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.

"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, profesi tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Suami Istri di Kota Kediri Tawarkan Layanan Kencan Bertiga Lewat Facebook, Alasannya Motif Ekonomi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved