Pria Gondrong Ini Sasar Pelajar Jadi Konsumen Narkoba yang Ia Jual, Berikut Pengakuannya
Satreskoba Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dulu kerja pabrik kemudian tidak kerja, lalu jual narkoba ini," ucapnya.
Pihaknya sedang melakukan pengembangan.
Belum diketahui pasti, apakah tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di balik lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Masih dalam pengembangan," tutupnya.
Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi muda.
Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alhamdulillah, Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Sasar Pelajar di Gresik Dibekuk Polisi