Jumat, 3 Oktober 2025

Begal Payudara yang Diarak Warga Kuningan Ke Balai Desa Kini Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku

E (50), warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi pelaku begal payudara terhadap sejumlah wanita.

Editor: Adi Suhendi
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana warga Desa Kramatmulya saat di halaman kantor desa, mereka mengarak pelaku pelecehan seksual 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - E (50), warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi karena aksinya melakukan begal payudara terhadap sejumlah wanita.

Sebelumnya E diamankan warga lalu diarak ke kantor polisi setelah melakukan aksinya.

Polisi pun beregerak dengan memeriksa sejumlah saksi hingga E ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal itu setelah sebelumnya, Satreskrim Polres Kuningan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dan empat saksi," ungkap Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhendi, mewakili Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, saat dutemui Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).

Baca: 4 Napi di Lapas Kuningan Catut Nama Menlu Retno Marsudi untuk Menipu Warga

Suhendi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.

"Perkaranya sudah naik dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Saat dimintai keterangan, kata Suhendi, tersangka melakukan aksi tidak terpuji terhadap lima orang korban itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Dari pengakuannya, tersangka juga diketahui tidak memiliki gangguan jiwa," katanya.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng.

"Lagi pula pas ditanya hanya iseng saja. Jadi dia kalau melihat perempuan ada keinginan meraba bagian dadanya,"ujar Suhendi.

Baca: Gerebek Begal Payudara di Kuningan Lalu Diarak ke Kantor Polisi, Korbannya bukan Hanya Mamah Muda

Mengenai korban, kata Suhendi, rata-rata mereka sudah berusia di atas 40 tahun.

"Dari lima korban hanya satu orang yang berusia 19 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, E yang memiliki seorang istri dan dua anak itu dijerat pasal 281 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

"Dengan begitu, dalam proses penyidikan ini tersangka E tidak ditahan dan hanya diwajibkan wajib lapor. Karena pasal itu ancaman hukuman hanya 2 tahun. Jadi hanya wajib lapor seminggu dua kali dengan penjamin istrinya," ungkapnya.

Baca: Gerebek Begal Payudara di Kuningan Lalu Diarak ke Kantor Polisi, Korbannya bukan Hanya Mamah Muda

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved