Tiga Bulan Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Oknum Polisi di Pematangsiantar Tak Kunjung Disidangkan
Sejalan dengan ini juga masa penahanan terhadap IJS dan tiga tersangka lainnya ditambah BNNK Pematangsiantar.
Editor:
Hendra Gunawan
Berlanjut malam harinya, mengamankan DA dan HS di depan Hotel Horison Jalan Rakkuta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Dalam rangkaian penangkapan terhadap keempatnya, BNN mengamankan barang bukti narkoba keselurahannya; sabu 26 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Kemudian uang Rp 6 juta, sebuah Mobil Xenia, dua unit sepeda motor, sejumlah handphone, dan timbangan digital.(Alija Magribi/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Simalungun Belum Disidang, Sudah Tiga Bulan Tersangka Kasus Narkoba