Selasa, 30 September 2025

Tiga Bulan Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Oknum Polisi di Pematangsiantar Tak Kunjung Disidangkan

Sejalan dengan ini juga masa penahanan terhadap IJS dan tiga tersangka lainnya ditambah BNNK Pematangsiantar.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
PAPARAN penangkapan oknum polisi Polres Simalungun oleh BNNK Pematangsiantar, Selasa (19/5/2020) lalu. 

Berlanjut malam harinya, mengamankan DA dan HS di depan Hotel Horison Jalan Rakkuta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Dalam rangkaian penangkapan terhadap keempatnya, BNN mengamankan barang bukti narkoba keselurahannya; sabu 26 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kemudian uang Rp 6 juta, sebuah Mobil Xenia, dua unit sepeda motor, sejumlah handphone, dan timbangan digital.(Alija Magribi/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Simalungun Belum Disidang, Sudah Tiga Bulan Tersangka Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan