Jumat, 3 Oktober 2025

Kabur ke Bekasi, Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Tertangkap

Jasad AO ditemukan dalam kamar sebuah Apartemen di kawasan Margonda, Beji, KOta Depok, Selasa (4/8/2020) malam.

Editor: Sanusi
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). 

"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Gasak Barang Berharga Korban

FM (37) juga mengambil harta korbannya dan langsung melarikan diri dari Apartemen di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku membawa satu unit motor hingga perhiasan milik korban.

“Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

Namun bak peribahasa seandai-andainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus dalam pelariannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kaki Ditembak

Sempat melawan ketika hendak diamankan, petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, di mana kaki dan tangannya terikat tali.

Sementara lakban menutup mulut korban yang ditemukan dalam posisi telungkup di dalam kamar apartemen ini.

Petugas menemukan palu di lokasi kejaidan, diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, hingga mengalami luka lebam di belakang kepala dan keningnya.

Melawan Saat Ditangkap

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, Selasa (21/7/2020).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, Selasa (21/7/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved