Jumat, 3 Oktober 2025

Sejumlah Penghuni Wanita Jadikan Indekos Tempat Prostitusi, Jajakan Diri dengan Tarif 500 Ribu

Sebagian besar perempuan penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi

Tribun Medan/HO
ILUSTRASI - Polisi mengamankan belasan muda mudi yang diduga terlibat praktik prostitusi online, Sabtu (2/5/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Jajaran Satpol PP berhasil membongkar praktik prostitusi di indekos yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Adanya praktik prostitusi di indekos itu awal mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca: Belum Selesai Urusan Polisi dan Artis VS, Penyelidikan Kasus Prostitusi Artis Dikembangkan

Setelah mengumpulkan informasi. Satpol PP melakukan razia di lokasi bisnis esek-esek itu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat di tempat kos itu dicurigai disalahgunakan untuk tindakan asusila," katanya, Selasa (4/8/2020).

Rumah kos itu memiliki 15 kamar, sebanyak 14 kamar yang berpenghuni.

Satpol PP mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.

Sebagian besar perempuan penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.

Adapun tiga pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.

"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.

Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.

Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.

Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.

Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.

"Bukan muncikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya. Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya," katanya.

Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved