Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Aprianto, warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan Aprianto (45).
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.
"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).
Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Penyandang Disabilitas di Tanggamus Hamil 4 Bulan karena 3 Kali Dicabuli Tetangganya