Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan
SP mengakui telah melakukan percabulan terhadap anak tirinya karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.
Kemudian, agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, pelaku justru mengancam korbannya akan disakiti.
Setelah menerima laporan dari korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti.
Baca: Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan
Kemudian setelah dilakukan visum dan hasilnya diperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Berbekal hasil penyelidikan pelaku diketahui sempat bersembunyi dan melarikan diri hingga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (30/7/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul SP Ngaku Khilaf Kepada Anak Kandungnya Sendiri, Kerap Dilakukan Saat Pelaku Dalam Keadaan Mabuk