Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2019, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu setelah Pisah Ranjang dari Istri
BS mengaku nekat berbuat bejat akibat tak bisa menahan nafsu setelah pisah ranjang dari istrinya sejak 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial BS (41) nekat memperkosa dua anak kandungnya, NP (18) dan CD (11).
BS mengaku nekat berbuat bejat akibat tak bisa menahan nafsu setelah pisah ranjang dari istrinya.
BS merupakan warga Purwokerjo, Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak gadisnya tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
Baca: Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka
Baca: Wanita Tewas Terbakar dalam Ruko yang Kebakaran, Damkar Kaget: Tadi Pas Disisir Tidak Ada
Pelaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Diceritakan Berry, kasus tersebut terungkap setelah korban NP mengadu kepada ibunya.
"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Mengetahui pengakuan putrinya itu sang ibu kaget, dan lebih terkejut lagi karena pada saat bersamaan sang adik juga mengaku hal serupa.
CD mengaku pernah dicabuli ayahnya tersebut sama seperti kakaknya.
Baca: Modus Dibayari Uang Sekolah, Gadis Putus Sekolah Malah Diperkosa Paman Sendiri
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.
Setelah mendapat laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (27/7/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pencabulan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali.
Agar korban tidak menceritakan kepada sang ibu, pelaku juga sempat memberikan uang jajan kepada NP sebesar Rp 50.000.