Ayah Kandung Perkosa Anak sampai 5 Kali, Ancam Banting HP hingga akan Bunuh Korban
D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial D (44) nekat memperkosa anak kandungnya, SN (17) hingga lima kali.
Mereka adalah warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
D memberi berbagai ancaman kepada SN.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.
Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.
Baca: Fakta Ayah Murka sang Anak Dikatai Juling, Langsung Ambil Kayu Pukuli Ibu-ibu hingga Tewas
Baca: Kakak Kandung Hamili Adik yang Masih 13 Tahun di Surabaya, Setubuhi Selama 2 Tahun dan Tidur Sekamar
"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).
Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.
Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.
Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya.
Baca: Modus Dibayari Uang Sekolah, Gadis Putus Sekolah Malah Diperkosa Paman Sendiri
D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.
"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.
D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu"