Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Online

Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Prostitusi di Pontianak Terungkap

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Pontianak, Kalimanta Barat, terbongkar.

Editor: Hendra Gunawan
Destriadi Yunas Jusamani/Tribun Pontianak
Penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2020). TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius. 

Hingga saat ini, Polresta Pontianak telah mengamankan lima orang atas kasus tersebut masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah tiga orang menjadi korban dalam kasus ini, di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.

“Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan. Tersangka yang kami amankan lima orang, dua orang pacar korban, dua rekan pelaku dan satu merupakan pengguna jasa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Manfaatkan Aplikasi

Praktik prostitusi online di Kota Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.

Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui aplikasi chatting media sosial.

Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.

Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan empat tersangka.

"Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).

Kronologi

Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.

Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.

Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar satu di antara hotel di Pontianak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved