Ayah Hamili Anak Tiri hingga Lahirkan Bayi Laki-laki, Polisi: Korban Terlanjur Cinta, Pusing Jadinya
Ayah tiri sempat kabur hingga menjadi buronan dan akhirnya tertangkap pada pertengahan Juli 2020.
Editor:
Ifa Nabila
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ayah di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan Bayi Lelaki, Polisi : Korban Telanjur Cinta