Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Tangisi Jasad Ayah Kandung yang Baru Saja Dia Bunuh, Warga: Mau Mendekat, Kami Takut

Diketahui, IB membunuh TM dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya hingga tewas, Kamis (23/7/2020).

Editor: Ifa Nabila
NST
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IB (30) menangisi jasad ayah kandungnya, TM (80) yang baru saja ia bunuh.

Diketahui, IB membunuh TM dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya hingga tewas, Kamis (23/7/2020).

Insiden nahas ini terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotanan, Tulungagung.

Pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa dan saat ini sudah ditahan di Polsek Rejotangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Rejotangan Iptu Heri Purwanto.

Heri mengatakan, pelaku diduga memukuli dan membenturkan korban ke tembok.

Baca: Soal Keberadaan Orang Mencurigakan di Sekitar Lokasi Yodi Prabowo Tewas, Ini Kata Polisi

"Dugaan sementara, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan tangan kosong," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Saat ini, polisi telah membawa jenazah TM ke RS Iskak Tulungagung untuk diautopsi.

Terkait gangguan kejiwaan yang dialami pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelaku alami gangguan jiwa

Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo Zainudin menyebut, pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun terakhir. Pelaku, kata dia, sempat dirawat di rumah sakit sebanyak empat kali.

“Dari pihak desa sudah empat kali membawa ke rumah sakit jiwa Lawang,” kata Zainudin di lokasi kejadian.

Zainudin menduga insiden penganiayaan yang menyebabkan TM tewas itu terjadi pada Kamis dini hari.

Sebab, sejumlah tetangga sempat mendengar pertengkaran antara ayah dan anak itu.

“Sebenarnya orang tuanya itu tresno (sayang) sekali sama anaknya. Sama tetangga juga tidak pernah ada masalah,” ujar Zainudin.

Baca: Aniaya Ayah hingga Tewas, Setelah itu Pelaku Peluk Mayat Korban Sambil Menangis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved