Rabu, 1 Oktober 2025

Resmi Dimakzulkan, Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD

DPRD Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.

http://www.jemberkab.go.id/
DPRD Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan. 

Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida 

Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?

Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.

Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Baca: Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Surat Bupati Pemalang Junaedi untuk Jajarannya

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta.  TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember Faida. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca: KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka

Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.

Yang dikatakan paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” ujar Hamim.

Ketiga, selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK (Surat Keputusan) bupati.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Uang Anggaran

Baca: Nama-nama Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP: Ada Anak Presiden hingga Istri Bupati

Oleh Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan OrgnIsasi dan Tata Kelola) juga menyebabkan kekacauan tata kelola Pemkab Jember.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved