Komplotan Perampok yang Gasak Harta 2,2 M di Kudus Terbilang Profesional, Bergerak Penuh Perhitungan
Pelaku aksi perampokan di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus beberapa waktu lalu cukup profesional
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap komplotan perampok yang beraksi di sebuah rumah di Kudus.
Para pelaku berhasil menggasak harta korban senilai Rp 2,2 miliar.
Baca: Tiga Waria Pura-pura Ajak Kencan di Hotel, Lalu Keroyok dan Rampok Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menilai pelaku aksi perampokan di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus beberapa waktu lalu cukup profesional.
Hal itu dilihat dari modus dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Pada waktu kejadian perampokan 9 Juli 2020, di antara pelaku mematikan listrik rumah terlebih dulu.
Karena mati, pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya keluar rumah untuk menghidupkan aliran listrik melalui meteran di rumahnya.
Setelah kembali dari menyalakan aliran listrik, pemilik rumah langsung disekap oleh empat pelaku yang saat itu membawa parang.
Seketika, pelaku memasukkan pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya.
Pelaku menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.
Setelah semua penghuni rumah disekap, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem dengan cara merusak pintu.
Brangkas yang ada di dalam rumah pun tidak luput dari sasaran para perampok sadis itu dengan cara dicongkel.
Untuk mengaburkan aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah.
"Menurut saya cukup profesional," tandas Wihastono.
Wihastono melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Empat orang masuk ke dalam, sisanya di luar rumah.
Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang bertugas menyekap dan melakban.