Jumat, 3 Oktober 2025

Petani Ngaku Sebagai Tentara Berpangkat Kolonel Tipu IRT Rp 250 Juta

Pelaku meyakinkan korban yang bisa membantu mutasi menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan Sumatera Utara

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Seorang terduga pelaku penipuan yang mengaku anggota TNI saat diamankan di Polda Sumbar, Rabu (22/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tentara gadungan yang diduga melakukan penipuan.

ADC alias Erik (48), yang mengaku-ngaku berdinas di Markas Besar TNI berpangkat Kolonel.

Korban berinisial Ny ER (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang harus mengalami kerugian Rp 250 juta.

Padahal pelaku hanyalah seorang petani yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumbar dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr, tanggal 8 April 2019, tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kalau pelaku berhasil diamankan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 di Kabupaten Padang Pariaman.

Kata dia, pelaku berupaya meyakinkan korban yang bisa membantu mutasi menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan Sumatera Utara dengan mengaku sebagai anggota TNI AD.

Baca: Kasat Narkoba Gadungan Peras Wanita hingga Rp 90 Juta, Foto dan Video Bugil Korban jadi Senjata

Baca: Ngaku untuk Cabut Susuk, Dukun Gadungan Ini Setubuhi Janda, Anak Lihat Ibu Dimandikan Pelaku

"Kejadiannya berawal pada Februari 2016 lalu. Korban yang percaya menyepakati dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 252 juta," kata Kabid Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (22/7/2020).

Namun, setelah uang diserahkan, menantu korban hingga saat ini tidak dimutasi sesuai yang dijanjikan Erik. Merasa dirugikan oleh Erik, korban lalu melapor ke Mapolda Sumbar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, melakukan melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan Erik di Kayu Tanam, Padang Pariaman dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Erik) pada Senin (13/7/2020)," ujarnya.

Hingga saat ini dikatakan, Erik sudah ditahan di Rutan Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Panit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar Iptu Nedrawati menambahkan, korban dan tersangka hanya kenal lewat HP.

Modus dari tersangka pelaku, yang meyakinkan korban hanya dengan mengirimkan foto berkaus warna hijau mirip warna dari seorang tentara.

"Total uang yang dikirim sebanyak Rp 252 juta yang dikirim dalam empat kali transfer dari rekening korban ke rekening tersangka," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved