Selasa, 30 September 2025

Muncikari di Padang Jual Dua Remaja 16 Tahun dan 19 Tarif Rp 800 Ribu, Ada Bukti Alat Kontrasepsi

Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang. 

Mucikari itu menawarkan kedua wanita tersebut ke lelaki hidung belang dengan harga Rp 800 ribu.

"Jadi Rp 600 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk pelaku (mucikari)," sebutnya.

Korban yang berusia 16 tahun, sudah putus sekolah dan berasal dari luar Sumbar.

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang Rp 1 juta, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP iPhone X, dua simcard, satu kondom warna merah, dan kartu kunci kamar hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak.

"Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Dagangkan 2 Wanita Seharga Rp 800 Ribu, Mucikari di Padang Ditangkap, Kondom Merah Buktinya"

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved