Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim, Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).

Andi Hadi, kata Yudhiawan, diperiksa pada Jumat 17 Juli di ruang penyidik Reskrim Makassar. Hadi diperiksa kurang lebih selama 14 jam.

Baca: Duduk Perkara Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Mataram, Sebut Ada Kejanggalan

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.

Hadi juga ditanya seputar bagaimana dia mengambil jenazah, pengetahuan soal aturan pemakaman jenazah PDP maupun Covid-19.

"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum. Yang jelas jika dia berani menjamin kan dirinya itu kan sudah ada niat, dan berani mengambil segala risiko, apalagi ada surat pernyataan," kata Yudhiawan.

Meski berstatus wakil rakyat, Yudhiawan menegaskan bahwa Andi Hadi tidak akan diperlakukan istimewa oleh polisi.

Legislator Andi Hadi Ibrahim menaiki tangga menuju ruangan satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020) malam.
Legislator Andi Hadi Ibrahim menaiki tangga menuju ruangan satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020) malam. (Tribun Timur/Sayyid)

Begitu pun dengan rekan Andi Hadi yakni Andi Nurahmat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, kata Yudhiawan, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan bila semua pemeriksaan terhadap tersangka selesai.

"Semua sama di mata hukum, rata di depan hukum," tegas dia.

Jadi Tersangka

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020) malam.

Legislator PKS ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.

Andi terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Baca: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Pukul Tenaga Medis, Pihak Keluarga Beri Penjelasan

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus membenarkan bahwa Andi hadi Ibrahim diperiksa.

"Legislator tersebut sementara diperiksa, pemeriksaannnya tadi mulai jam 10 atau 11 pagi hingga saat ini. Pastikan untuk kasus ini tidak ada ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaannya, hasil gelar perkara nanti saya hubungi lagi," ujar Edhy saat ditemui wartawan dikantornya Jumat (17/7/20) malam.

Terkait penahanan Edy mengatakan belum bisa dipastikan.

"Terkait penahanan saya belum bisa pastikan tapi yang jelasnya tunggu pemeriksaannya bagaimana. Saya tidak bisa mendahului, yang jelas pemeriksaannya di atas masih berlangsung," jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim sebagai tersangka.

Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020). (Istimewa)

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Menurut perwira satu bunga ini, Andi menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19.

Pihak RSU menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.(Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved