Jumat, 3 Oktober 2025

2 Kasus Sodomi di Jawa Barat, Pelaku PNS dan Buruh, Sama-sama Beri Uang Rp 30.000 ke Korban

Kasus pertama adalah PNS di Karawang dan berikutnya adalah buruh di Subang. Korban sodomi adalah remaja atau anak laki-laki.

Editor: Ifa Nabila
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus sodomi di Jawa Barat terungkap hampir bersamaan baru-baru ini.

Kasus pertama adalah PNS di Karawang dan berikutnya adalah buruh di Subang.

Keduanya sama-sama memberi iming-iming uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000 kepada para korban.

Baca: Buruh Sodomi 2 Anak Laki-laki hingga 8 Kali, Beri Uang Rp 30.000 ke Korban

1. Sodomi oleh PNS di Karawang

Seorang PNS atau ASN berinisial SPD (44) melakukan tindak sodomi terhadap lima orang remaja.

SPD yang berasal dari Purwakarta melakukan tindakan bejat itu di Cikampek, Karawang.

Pelaku mencari mangsa melalui Facebook serta taman bermain di wilayah Cikampek yang terdapat ana-anak.

Lalu ia mengajak para korban bermain di wahana Timezone.

Kepada polisi, SPD telah melancarkan aksi cabulnya sejak 2017 lalu. Korbannya DV (16), IG (16), SF (16), BS (13), dan AN (17).

"Tersangka kemudian mengajak korban ke Mal Cikampek untuk bermain Timezone dan makan," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu dalam press release di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Dua orang korbannya DV dan IG dicabuli di toilet umum Pasar Cikampek.

Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Tertatih ke Kantor Polisi karena Stroke

Setelah mencabuli, SPD memberi korban uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Salah satu orangtua yang curiga dengan sakit yang dikeluhkan korban menginterogasi anaknya.

Orangtua tersebut kemudian melapor ke polisi.

Untuk mempertanggungjwabkan korbannya, SPD terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubhan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved