Selasa, 30 September 2025

Prostitusi Online

Mahasiswa di Sleman Diamankan Polisi, Terlibat Praktek Prostitusi Online

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu dan tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Santo Ari
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menunjukkan barang bukti dari kasus prostitusi online yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sleman, Sang Mucikari Tawarkan Perempuan via Twitter

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan