Senin, 6 Oktober 2025

Sunan Kalijaga Laporkan DC Pria Bandung, Diduga Cabuli & Aniaya Perempuan, Tubuh Korban juga Ditato

Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung. DC diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuandisertai ancaman.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung. DC diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuandisertai ancaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung.

DC diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuandisertai ancaman.

Selain itu DC juga diduga menganiaya korban.

Advokat Sunan Kalijaga melaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kedatangan Sunan Kalijaga bersama advokat asal Kota Bandung, Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan, dugaan perbuatan dilakukan pada 28 April di Jalan Sumber Sari, Kota Bandung terhadap dua perempuan.

"Terlapor berinisial DC. Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUH Pidana. Laporannya sudah, korban sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil visum," ujar Rohman saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7/2020).

Pasal 285 KUH Pidana mengatur soal ancaman kekerasan, ancaman memaksa seseorang bersetubuh di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan. Ancaman pidananya 12 tahun.

Baca: Polda Metro Jaya Masih Berupaya Identifikasi Korban Pencabulan yang Dilakukan WNA Prancis

Baca: Pria Ini Cabuli Keponakan saat Korban Tertidur Pulas, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Langsung Beraksi

Baca: Guru Tari Kuda Lumping Jatuh Cinta pada Muridnya hingga Cabuli Tengah Malam: Nduk Aku Tresno Awakmu

Sunan Kalijaga di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Sunan Kalijaga di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (29/9/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Adapun Pasal 286 mengatur soal persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana sembilan tahun.

"Ada beberapa tindakan. Selain pencabulan, ada pengancaman dan penganiayaan. Korban dipaksa ikuti kehendak pelaku. Korban diberi obat sehingga dibuat mabuk lebih dulu sehingga korban tidak sadar dan tahu-tahu setelah sadar," ujar Rohman.

Ia menyebut korban sebanyak dua orang.

Satu korban di antaranya berstatus di bawah umur.

Sunan Kalijaga menduga perbuatan yang dilakukan DC termasuk luar biasa karena ada rangkaian yang disiapkan secara matang.

"Sehingga ada ketakutan traumatik oleh adik-adik kita ini, korban. Ada ancaman menyebarluaskan foto dan video tidak pantas. Lalu memaksa korban menelan obat yang sampai saat ini kami belum tahu obat untuk apa. Maka saya dengan ini menyampaikan pada polisi untuk mengatensi kasus ini karena dikhawatirkan terlapor menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucap Sunan.

Ia mengatakan, selain diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUHP, DC, kata dia, menato nama dirinya di sejumlah bagian tubuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved