Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Pembunuhan Vanny Yulia Hingga Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Kamar Penginapan

berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.

Editor: Sanusi
Tribunsumsel
MF menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny di penginapan Macan Kumbang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Kemudian, lanjut Nuryono, sekitar pukul 16.30, tersangka kembali ke hotel dengan membawa koper berwarna pink.

Tersangka kemudian masuk ke kamar hotel.

Selang 1,5 jam kemudian atau pukul 18.00, tersangka keluar lagi dari kamar dan meninggalkan hotel.

"Tersangka keluar dengan mengendarai sepeda motor matic milik korban," jelas Nuryono.

Baca: Remaja Pembunuh Booking Penginapan Untuk Mengeksekusi Vanny Dengan KTP Milik Korban Lainnya

Keesokannya, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 14.00, saksi Dandi yang merupakan petugas penginapan mengecek kamar 204 yang dipesan oleh tersangka karena waktu sewanya sudah habis.

Saksi mengetuk kamar pintu, tapi tidak ada respon. Kemudian, saksi meminjam kunci cadangan ke pemilik penginapan.

"Pintu kamar dibuka, di dalam masih ada barang-barang milik korban," kata Nuryono.

Saat saksi akan keluar kamar, ia melihat jari tangan korban terjepit di bawah kasur spring bed.

Melihat ada yang tak beres, saksi dan pemilik penginapan menghubungi polisi.

"Kemudian polisi datang ke lokasi dan memeriksa korban. Ternyata korban sudah meninggal dengan kondisi tubuh tertutup spring bed," ungkap Nuryono.

Sementara tersangka kabur dan meninggalkan sepeda korban di wilayah Angkatan 66, Kemuning.

Keesokannya, Rabu (8/7/2020), tersangka dijemput di tempat persembunyiannya di Bengkulu, tanpa perlawanan.

Hingga pada Jumat (10/7/2020), tersangka dipaparkan di Mapolrestabes Palembang dan dilibatkan pada rekonstruksi di TKP.

Pada rekonstruksi ini, petugas tak memperkenankan awak media mendokumentasikan adegan utama rekonstruksi saat tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.

"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nuryono.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Inilah Detik-detik MF Habisi Nyawa Vanny di Penginapan Macan Kumbang, Terungkap Dalam Rekonstruksi

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved