Selasa, 30 September 2025

Siapa Kakek Sujarwo yang Divonis Bersalah oleh Pangadilan Karena Mencuri Uang Infak Rp 7 Ribu

Seorang kakek di Malang Jawa Timur dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti mencuri uang infak Rp 7 ribu.

Editor: widi henaldi
afs-securitysystems.com
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM -- Hanya karena mencuri uang infak sebesar Rp 7 ribu, seorang kakek di Malang, Jawa Timur.

Nasib malang dialami seorang kakek divonis bersalah oleh pengadilan.

Pria tua bernama Sujarwo itu divonis bersalah karena mencuri uang infak di Mushola.

Kakek Sujarwo mengambil uang infak sebesar Rp 7 ribu dari Mushola dekat tempat tinggalnya.

Akibatnya, Kakek berusia 60 tahun itu diproses hukum hingga ke meja hijau.

Peristiwa memilukan ini dialami Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sang kakek diperkarakan hingga ke meja hijau karena mencuri uang dari kotak infak di mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Kemudian, pada hari Selasa (7/7/2020), Kakek Sujarwo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.

Dalam sidang yang digelar, sang Kakek dijerat dengan pasal pencurian.

Halaman selanjutnya ===========>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved